Tuesday, July 27, 2010

Fatwa Mufti Al Azhar Tentang Khuruj 3 Hari, 40 Hari atau 4 Bulan

Fatwa Mufti Al Azhar Tentang Khuruj 3 Hari, 40 Hari atau 4 Bulan
Posted on 14 Mei 2010 by dalamdakwah
http://new.republika.co.id/node/100887
Fatwa Al-Azhar
Hukum Bepergian untuk Berdakwah (Khuruj) ala Jamaah Tablig
Rabu, 13 Januari 2010, 13:10 WIB
Pertanyaan
Apa hukum khuruj atau bepergian untuk berdakwah yang dilakukan oleh kelompok Jamaah Tablig? Apakah perbuatan itu termasuk bid’ah?
JawabanMufti Agung Prof. Dr. Ali Jum’ah Muhammad
Khuruj yang dilakukan oleh Jamaah Tablig adalah perbuatan yang boleh dilakukan bagi orang yang mampu untuk berdakwah dengan sikap lembut, penuh hikmah, dan mampu memberi nasihat dengan baik serta bersikap ramah dan sopan kepada orang-orang. Selain itu, orang tersebut juga harus mengetahui dengan baik apa yang dia sampaikan kepada orang-orang, tidak menelantarkan keluarganya dan orang-orang yang menjadi tanggung jawabnya.
Adapun penetapan masa khuruj selama 4 hari, 40 hari dan lain sebagainya, hanyalah merupakan masalah teknis murni yang tidak ada hubungannya dengan masalah bid’ah. Ini selama pelakunya tidak meyakini bahwa penetapan jumlah hari itu adalah sesuatu yang disyariatkan.
Wallahu subhânahu wa ta’âlâ a’lam

No comments: